Pasal 11 :
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembang-kan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
Pasal 18 :
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.
Berdirinya BNSP melalui PP No. 23 Tahun 2004 :
PP No. 23 Tahun 2004 : BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 untuk mengatur sertifikasi di Indonesia
Untuk mendapatkan kualitas tenaga kerja, Sistem Pelatihan Kerja Nasional mengacu pada 3 pilar utama :
1. Standar kompetensi kerja
2. Pelatihan berbasis kompetensi
3. Sertifikasi kompetensi oleh Lembaga yang Independen
Pertambangan Mineral dan Batubara yang terdiri dari 16 bab dan 175 pasal
Pasal 141 (2) : Pengawasan operasional pertambangan dilakukan inspektur tambang Pasal 148 : Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat/daerah, swasta atau masyarakat
Persyaratan Tenaga Kerja Asing Pasal 26 :
1. Memiliki pendidikan sesuai jabatan
2. Memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
3. Pengalaman minimal 5 tahun
4. Bersedia mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping
5. Dapat berbahasa Indonesia
Pasal 4 – Standar Kompetensi Kerja :
1. Setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki kompetensi kerja dibidang pertambangan mineral dan batubara
2. Kompetensi kerja dibidang pertambangan mineral & batu bara sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada : a. SKKNI; b. SKKK; c. SKKI
PERMEN ESDM No.43 / 2016 Pasal 2 :
ESDM mulai memberlakukan kompetensi kerja khusus bagi pengawas operasional Pertambangan Minerba dengan dibuktikan sertifikat POP, POM atau POU
Pasal 70 ayat 1 :
Bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor. 390/37.04/DBT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Proses Perizinan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kompetensi tenaga teknik khusus pertambangan dan kartu pengawas operasional point 1.c sampai d yaitu Mengajukan tenaga teknik khusus kepada Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) yang membidangi untuk di lakukan uji kompetensi dan Sertifikat hasil uji kompetensi dapat dijadikan dasar dalam penerbitan Kartu Izin Operator tenaga teknik tersebut dalam penerbitan SIMPER / KIMPER yang dikeluarkan oleh KTT.
Meng-aplikasikan rekomendasi pemerintah sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik
Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan Mineral
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut
Pasal 28 ayat 1 :
Sumber daya manusia harus mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.
Pasal 28 ayat 5 :
Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah diregistrasi oleh Menteri.