•   021 - 46 19 664
  •   Senin - Jumat 07:30 - 16:30
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sekilas LSP ABI
    • Visi, Misi & Motto
    • Nilai Kebudayaan
    • Perusahaan Pendiri
    • Dewan Pembina dan Pengawas LSP ABI
    • Executive Pengurus
    • Struktur Organisasi
  • Sertifikasi
    • Skema Sertifikasi
    • Asesor Kompetensi
    • Tempat Uji Kompetensi
    • Persyaratan Sertifikasi
    • Prosedur Sertifikasi
    • Institusi yang Berpartisipasi
  • Ruang Informasi
    • Kalender Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Perundang - Undangan
    • Recognition Current Competency Asesi
  • Ruang Media
    • Gallery
    • Testimoni Pelanggan
    • Sosialisasi dan Publikasi
  • Kontak Kami
  • Download
  • Search
  • Daftar
  • Forum Asesi

Perundang Undangan


UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 Download

Pasal 11 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembang-kan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja

Pasal 18 :

(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.

PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2004 Download

Berdirinya BNSP melalui PP No. 23 Tahun 2004 :

PP No. 23 Tahun 2004 : BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 untuk mengatur sertifikasi di Indonesia

 

PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TAHUN 2006 Download

Untuk mendapatkan kualitas tenaga kerja, Sistem Pelatihan Kerja Nasional mengacu pada 3 pilar utama :

1. Standar kompetensi kerja

2. Pelatihan berbasis kompetensi

3. Sertifikasi kompetensi oleh Lembaga yang Independen

UU MINERBA No. 4 TAHUN 2009 Download

Pertambangan Mineral dan Batubara yang terdiri dari 16 bab dan 175 pasal

Pasal 141 (2) : Pengawasan operasional pertambangan dilakukan inspektur tambang Pasal 148 : Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat/daerah, swasta atau masyarakat

PERMENAKERTRANS NO. 12 TAHUN 2013 Download

Persyaratan Tenaga Kerja Asing Pasal 26 :

1. Memiliki pendidikan sesuai jabatan

2. Memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikat kompetensi

3. Pengalaman minimal 5 tahun

4. Bersedia mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping

5. Dapat berbahasa Indonesia

PERMEN ESDM NO. 42 TAHUN 2016 Download

Pasal 4 – Standar Kompetensi Kerja :

1. Setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki kompetensi kerja dibidang pertambangan mineral dan batubara

2. Kompetensi kerja dibidang pertambangan mineral & batu bara sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada : a. SKKNI; b. SKKK; c. SKKI

PERMEN ESDM NO.43 TAHUN 2016 Download

PERMEN ESDM No.43 / 2016 Pasal 2 :

ESDM mulai memberlakukan kompetensi kerja khusus bagi pengawas operasional Pertambangan Minerba dengan dibuktikan sertifikat POP, POM atau POU

UU REPUBLIK INDONESIA N0. 2 TAHUN 2017 Download

Pasal 70 ayat 1 :

Bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

EDARAN ESDM NO. 390 TAHUN 2018 Download

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor. 390/37.04/DBT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Proses Perizinan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kompetensi tenaga teknik khusus pertambangan dan kartu pengawas operasional point 1.c sampai d yaitu Mengajukan tenaga teknik khusus kepada Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) yang membidangi untuk di lakukan uji kompetensi dan Sertifikat hasil uji kompetensi dapat dijadikan dasar dalam penerbitan Kartu Izin Operator tenaga teknik tersebut dalam penerbitan SIMPER / KIMPER yang dikeluarkan oleh KTT.

PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 10 TAHUN 2018 Download

Meng-aplikasikan rekomendasi pemerintah sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

PERMEN ESDM NO. 26 TAHUN 2018 Download

tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik

PERMEN ESDM NO. 1827 TAHUN 2018 Download

Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan Mineral

PERMENAKER NO. 8 TAHUN 2020 Download

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut

PP REPUBLIK INDONESIA No. 22 TAHUN 2020 Download

Pasal 28 ayat 1 : 

Sumber daya manusia harus mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.

Pasal 28 ayat 5 : 

Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah diregistrasi oleh Menteri.

Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Berat Indonesia
Gedung Corporate University United Tractors Lantai 1, Jl. Raya Bekasi Km. 22, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur 13910 2017. All Rights Reserved